Ayat ini menginformasikan bahwa mereka membagi apa yang mereka dapat dari hasil tanaman dan hewan ternak kepada dua bagian. Satu bagian untuk Allah dan satu bagian lagi untuk berhala-berhala yang mereka puja-puja dan mereka agungkan. Mereka berkata, "Bagian yang pertama adalah untuk Allah sebagai persembahan kami untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Bagian yang kedua adalah untuk berhala sesembahan kami yang juga untuk mendekatkan diri kepada Allah." Dengan pembagian seperti itu mereka telah menjadi sesat, karena pengorbanan itu adalah suatu ibadah dan pendekatan diri kepada yang disembah. Menyembah kepada berhala-berhala dan patung-patung adalah satu perbuatan yang tak dapat diterima oleh akal sehat, karena patung adalah benda-benda mati yang tak dapat berbuat apa-apa, bahkan patung-patung ini dibuat oleh mereka. Tradisi ini adalah suatu agama yang dibuat-buat oleh para pemimpin dan pemuka-pemuka bangsa Arab di kala itu, untuk mempengaruhi orang-orang awam agar mereka tetap mengagungkan dan memuliakan pemimpin sebagai pengawal dan pemelihara berhala-berhala dan sebagai orang-orang yang terdekat kepadanya. Dengan demikian, mereka dapat berkuasa atas orang-orang awam. Memeras mereka dengan menyuruh kaumnya berbakti dengan mengorbankan harta benda kepada berhala-berhala yang mereka anggap berkuasa atas kehidupan mereka dan dapat mendatangkan nikmat atau bencana kepada siapa yang dikehendakinya. Bagian pertama yang diperuntukkan bagi Allah, dipergunakan untuk memberi makan tamu-tamu, anak-anak dan orang-orang miskin; sedangkan bagian kedua yang diperuntukkan bagi berhala-berhala dikuasai sepenuhnya oleh penjaga-penjaga dan pemelihara-pemeliharanya. Tetapi karena mereka telah dikuasai oleh sifat tamak dan serakah, maka bagian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala itu tidak boleh dikurangi atau diambil sedikitpun untuk digabungkan kepada bagian yang diperuntukkan bagi Allah. Sebaliknya bagian yang diperuntukkan bagi Allah boleh diambil untuk digabungkan kepada bagian berhala-berhala, karena bagian Allah itu adalah hak fakir miskin dan orang-orang yang sangat membutuhkan makanan. Sedangkan bagian berhala adalah sepenuhnya menjadi hak para penguasa. Demikianlah ketentuan yang mereka tetapkan dan alangkah jahatnya ketentuan itu. Selain ketetapan itu merupakan perampasan atas hak fakir miskin dan orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan. Segi-segi keburukan ketetapan mereka adalah sebagai berikut: a.Mereka telah melanggar hak Allah, karena hanya Allah-lah yang berhak membuat ketentuan dalam masalah ibadah. b.Mereka telah mempersekutukan Allah dengan berhala, padahal hanya Allah yang berhak disembah dan kepada-Nyalah segala kebaktian harus dipersembahkan. c.Mereka lebih mengutamakan hak berhala dari pada hak Allah. d.Ketetapan itu tidak berdasarkan akal yang sehat dan tidak pula berdasarkan petunjuk atau syariat-syariat yang ada sebelumnya, hanya berdasarkan keinginan hawa nafsu belaka. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Talib dan al-'Aufi bahwa Ibnu 'Abbas berkata tentang tafsir ayat ini yang maksudnya sebagai berikut: "Sesungguhnya musuh-musuh Allah, apabila mereka bercocok tanam atau memetik hasil tanaman, mereka membaginya dua bagian, yaitu sebagian untuk Allah dan sebagian lagi untuk berhala. Apabila bagian yang disediakan untuk Allah tercecer, kemudian bercampur dengan bagian yang diperuntukkan untuk berhala, maka yang tercecer itu mereka gabungkan untuk berhala. Selanjutnya jika air yang diperuntukkan bagi tanaman bagian berhala mengalir ke tanaman bagian Allah, maka tanaman bagian Allah itu mereka jadikan tanaman bagian berhala. Tetapi apabila air tanaman bagian untuk Allah mengalir ke tanaman bagian berhala, maka tanaman itu tetap dijadikan bagian berhala."
Sumber : Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia