Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk menantang kaum musyrikin agar mendatangkan saksi-saksi yang berani mengakui bahwa Allah telah mengharamkan beberapa binatang ternak, seperti saibah dan bahirah. Pastilah mereka tidak akan dapat menghadirkan saksi-saksi itu karena mustahil seseorang dapat berhadapan muka dengan Allah kecuali di akhirat sehingga dia dapat menyaksikan dengan mata kepalanya apakah benar Allah telah mengharamkan binatang ternak itu bagi mereka atau mereka hanya mengada-ada ketetapan itu menurut kemauan mereka sendiri. Tantangan ini telah membantah segala hujjah yang mereka kemukakan dan pastilah mereka tidak dapat menjawabnya. Seandainya mereka menghadirkan saksi-saksi yang sudah pasti saksi-saksi itu adalah saksi palsu, maka Allah melarang Nabi Muhammad membenarkan kesaksian mereka, bahkan Allah menyuruh Nabi untuk menolaknya dengan tegas, karena mereka adalah kaum yang telah mempersekutukan Allah dan tidak segan-segan mengadakan kebohongan terhadap Allah apalagi terhadap Nabi Muhammad. Di samping itu Allah melarang Nabi mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat yang diturunkan kepada-Nya, tidak percaya kepada hari akhirat dan selalu mempersekutukan Allah dengan berhala-berhala dan sesembahan lainnya. Nabi diperintahkan agar bersikap tegas terhadap kaum musyrikin bahkan terhadap semua orang yang menyeleweng dari jalan Allah. Berlaku lemah lembut terhadap mereka apalagi mengadakan kompromi dengan mereka, akan membawa kepada kesesatan yang nyata sesuai dengan firman Allah: Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Yang mereka ikuti hanya persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan. (al-An'am/6: 116)
Sumber : Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia