Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang telah dicabut nyawanya oleh malaikat maut, kembali kepada Allah untuk diadili perkaranya, dan Allah akan memberi keputusan berdasar hukum-Nya dengan seadil-adilnya. Dia mempunyai kekuasaan untuk menghukum, tidak seorang pun yang dapat mengubah keputusan-Nya. Dia amat cepat memberi keputusan. Sesungguhnya semua perhitungan, pembalasan dan hukuman di akhirat nanti semata-mata berdasar amal, perbuatan dan tindakan manusia semasa hidup di dunia apakah sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan Allah atau tidak.
Sumber : Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia