Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk menyampaikan kepada orang-orang yang musyrik dan kafir apa yang telah diharamkan Allah. Yang diharamkan Allah itu bukanlah seperti yang telah diharamkan oleh orang-orang musyrik yang tiada ada dalilnya atau tidak ada wahyu yang turun untuk mengharamkannya, tetapi mereka buat-buat saja, seperti mengharamkan memakai pakaian ketika tawaf atau mengharamkan makan daging ketika mengerjakan haji. Sesungguhnya yang diharamkan Allah tersebut dalam ayat ini harus dijauhi benar-benar, karena bahayanya sangat besar, baik terhadap yang mengerjakannya maupun terhadap umat manusia semuanya, larangan-larangan Allah itu adalah sebagai berikut: 1.Mengerjakan perbuatan yang keji secara lahir atau tersembunyi, termasuk ke dalam perbuatan yang keji seperti berzina, homoseksual, perbuatan jijik dan kotor yang menimbulkan dosa yang besar. 2.Perbuatan yang menimbulkan dosa, seperti minum khamar, berjudi dan lain-lain. 3.Perbuatan yang melampaui batas, berlaku aniaya sesama manusia, dan memperkosa hak pribadi atau hak bersama. 4.Mempersekutukan Allah, ini adalah perbuatan yang paling keji dan merupakan dosa yang besar yang tidak akan mendapat ampunan dari Allah. Mempersekutukan sesuatu dengan Allah, seperti dengan berhala, batu kuburan, pohon kayu dan lain-lain, menunjukkan suatu perbuatan bodoh tanpa mempergunakan akal dan pikiran. 5.Membuat-buat hukum yang tidak diperintahkan Allah atau memutar balikkan hukum, yang halal dikatakan haram dan yang haram dikatakan halal. Perbuatan seperti ini sangat dilarang Allah, sebab bisa menimbulkan pemahaman agama yang salah atau bisa menjadikan keyakinan agama yang benar jadi agama yang bathil. Dari perbuatan seperti inilah timbul perpecahan dalam agama, mereka mengaku tahu dalam persoalan agama, tapi yang sebenarnya mereka tidak mempunyai pengetahuan, malahan mereka membodohi orang lain. Disengaja atau tidak disengaja, pekerjaan mengada-ada seperti ini dilarang Allah, apalagi untuk menentukan suatu hukum dalam Islam. Untuk menentukan hukum itu, harus ada dalil yang nyata, baik dari Al-Qur'an ataupun sunah yang mu'tabarah, tidak dapat diterka-terka atau main sangka-sangka saja. Main terka atau sangka-sangka itu, tidaklah termasuk ilmu. Ilmu itu menumbuhkan keyakinan. Firman Allah: Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram," untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. (an-Nahl/16: 116)
Sumber : Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia