Petunjuk (hidayah, taufik) adalah semata-mata urusan Allah, bukan urusan Rasul dan bukan pula urusan umatnya. Kita tidak boleh menahan sedekah kepada orang yang bukan Islam hanya dengan alasan perbedaan agama semata. Namun bersedekah kepada sesama Muslim tentu lebih utama, selagi di kalangan Muslim masih terdapat orang fakir miskin yang memerlukan pertolongan. Sedekah mempunyai dan mengandung faedah timbal balik. Orang yang menerima sedekah dapat tertolong dari kesukaran, sedang orang yang memberikannya mendapat pahala di sisi Allah, dan dihargai oleh orang-orang sekitarnya, asal ia memberikan sedekah itu dengan cara yang baik dan ikhlas karena Allah semata. Selanjutnya disebutkan, bahwa apa saja harta benda yang baik yang dinafkahkan seseorang dengan ikhlas, niscaya Allah akan membalasnya dengan pahala yang cukup dan dia tidak akan dirugikan sedikit pun, karena orang-orang yang suka berinfak dengan ikhlas tentu disayangi dan dihormati oleh masyarakat, terutama oleh fakir miskin; dan pahalanya tidak akan dikurangi di sisi Allah.
Sumber : Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia