Dalam ayat ini dijelaskan bagaimana sikap yang baik terhadap orang-orang yang sangat memerlukan pertolongan, sedangkan orang yang dimintai pertolongan itu tidak mempunyai kemampuan untuk menolong. Apabila hal itu terjadi pada seseorang, maka hendaklah ia mengatakan kepada orang itu dengan perkataan yang sopan dan lemah lembut. Jika ia mempunyai kesanggupan di waktu yang lain, maka hendaklah berjanji dengan janji yang bisa dilaksanakan dan memuaskan hati mereka.
Sumber : Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia