Jika suami istri bercerai karena keduanya atau salah seorang tidak dapat melaksanakan hukum-hukum Allah, seperti tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya sekalipun telah diusahakannya, kehidupan mereka telah hambar tidak ada rasa cinta dan kasih sayang lagi, perkawinan mereka telah dihinggapi penyakit yang parah yang tidak ada obatnya, maka Allah membolehkan mencari jalan keluar dari kesulitan itu, dengan cara yang baik dan kalau gagal juga boleh diambil tindakan terakhir yaitu bercerai. Walaupun demikian, sekalipun perceraian itu adalah suatu perbuatan yang halal, tetapi tetap dibenci Allah. Dengan perceraian itu mungkin terbuka bagi mereka lembaran baru dalam kehidupan, umpamanya dengan mendapat jodoh yang baru yang lebih sesuai dan serasi serta diberkahi dengan limpahan karunia Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas Karunia-Nya dan Mahabijaksana.
Sumber : Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia