Ayat ini menerangkan kepada kaum Muslimin apa yang belum jelas baginya dan memberinya petunjuk ke jalan yang ditempuh oleh para nabi dan salihin sebelumnya, yaitu hukum yang tersebut dalam ayat 19, 20 dan 21 di antaranya yang mengenai hubungan rumah tangga di antara suami-istri, seperti bergaul dengan istri dengan cara yang sebaik-baiknya dan mahar istri yang dicerai tidak boleh diambil kembali karena mahar itu sudah menjadi hak penuh istri yang dicerai. Jika mereka mengikuti petunjuk Allah itu, dengan melaksanakan perintah-Nya dan berbuat amal kebajikan, niscaya amal itu dapat menghapus dosa-dosanya.
Sumber : Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia