Pada ayat ini, Allah mengisahkan bahwa Ia telah mewahyukan kepada Nabi Nuh untuk menjelaskan hal-hal berikut: a. Setelah kaum Nuh meminta supaya Nuh a.s. segera mendatangkan azab Allah sebagai bukti atas kebenaran dakwahnya dan Nabi Nuh a.s. pun telah mendoakan mereka supaya dimusnahkan Allah, maka tidak ada lagi yang beriman di antara mereka kecuali hanya sedikit saja yaitu hanya orang-orang yang sudah menyatakan beriman kepadanya sebelum itu. b. Sekalipun sudah ratusan tahun lamanya Nabi Nuh a.s. hidup bersama kaumnya menyampaikan dakwah kepada mereka, namun mereka masih tetap membangkang. Hal itu tidaklah membuatnya berduka cita dan bersedih karena memikirkan sikap dan tingkah laku mereka yang tetap tidak beriman itu, sebab azab pembalasan Allah kepada mereka di dunia ini sudah dekat saatnya, dan mereka tidak akan dapat mengelak dan mencegahnya. (37) Menurut riwayat Ibnu Abbas, panjang kapal itu seribu dua ratus hasta. Pada ayat ini diterangkan bahwa Allah memerintahkan kepada Nuh a.s. supaya membuat kapal yang akan dipergunakan untuk menyelamatkan Nabi Nuh dan pengikutnya yang beriman dari topan (air bah) yang akan melanda dan menenggelamkan permukaan bumi sebagai azab di dunia ini kepada orang-orang kafir dari kaumnya yang selalu membangkang dan durhaka. Nabi Nuh diperintahkan membuat kapal penyelamat itu dengan petunjuk-petunjuk dan pengawasan dari Allah. Selanjutnya pada ayat ini Allah memperingatkan Nuh a.s. agar tidak lagi berbicara dengan kaumnya yang zalim (kafir) dan tidak lagi memohon supaya dosa mereka diampuni atau dihindarkan dari azab-Nya, karena sudah menjadi ketetapan Allah bahwa mereka akan ditenggelamkan. Larangan serupa ini telah diberikan pula kepada Nabi Ibrahim a.s. sewaktu dia memohonkan kepada Allah agar azab-Nya tidak ditimpakan kepada kaum Luth, sebagaimana disebut dalam firman-Nya: Wahai Ibrahim! Tinggalkanlah (perbincangan) ini, sungguh, ketetapan Tuhanmu telah datang, dan mereka itu akan ditimpa azab yang tidak dapat ditolak. (Hud/11: 76)
Sumber : Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia