Dalam ayat ini, Nabi Muhammad dilarang memberi dengan maksud memperoleh yang lebih banyak. Artinya dengan usaha dan ikhtiar mengajak manusia ke jalan Allah, serta dengan ilmu dan risalah yang disampaikan, beliau dilarang mengharapkan ganjaran atau upah yang lebih besar dari orang-orang yang diserunya. Tegasnya jangan menjadikan dakwah sebagai objek bisnis yang mendatangkan keuntungan duniawi. Bagi seorang nabi lebih ditekankan lagi agar tidak mengharapkan upah sama sekali dalam dakwah, guna memelihara keluhuran martabat kenabian yang dipikulnya.
Sumber : Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia