Allah swt menegaskan kembali kepada orang Islam tentang larangan-Nya menjadikan sumpah sebagai alat penipuan di antara mereka. Sesudah Allah swt melarang membatalkan perjanjian dan sumpah pada umumnya, dalam ayat ini, Allah swt secara khusus menegaskan larangan membatalkan perjanjian yang telah dibuat kaum Muslimin dengan Nabi Muhammad saw sewaktu masih di Mekah, menjelang hijrah ke Medinah. Allah swt tidak membenarkan jika membuat perjanjian hanya untuk mengelabui manusia. Timbulnya larangan ini disebabkan oleh adanya keinginan dari kaum Muslimin untuk membatalkan baiat mereka yang telah diperkuat dengan sumpah. Jika mereka melakukan hal demikian, berarti kaki mereka tergelincir sesudah berpijak di tempat yang mantap. Mereka akan mengalami penderitaan disebabkan tindakan mereka yang menjadikan sumpah sebagai alat penipu di antara manusia. Ada tiga hukuman bagi yang melanggar jika melakukan tindakan demikian itu. Pertama:Mereka bertambah jauh dari kebenaran dan hidayah Allah swt, meskipun sudah berada di dalam garis kebenaran itu. Kedua:Mereka memberi contoh dalam penyelewengan dari jalan Allah. Dengan kebiasaan jelek itu, mereka patut mendapat azab di dunia, seperti pembunuhan, penangkapan, perampasan, dan pengusiran dari kampung halaman. Ketiga:Mereka akan diazab di akhirat sebagai balasan atas kelancangan mereka menjauhi kebenaran. Mereka dimasukkan ke dalam golongan orang yang sengsara dan sesat.
Sumber : Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia