Dalam ayat ini, Allah menegaskan lagi larangan-Nya tentang membatalkan janji setia itu (bai'at) dengan menyatakan bahwa perbuatan itu sama halnya dengan menukarkan perjanjian dengan Allah dengan harga yang murah. Misalnya, untuk memperoleh keuntungan duniawi dan harta yang sedikit, mereka membatalkan suatu perjanjian yang mereka adakan sendiri. Peringatan Allah ini berhubungan dengan ihwal orang-orang Mekah yang telah mem-bai'at Nabi saw kemudian mereka bermaksud membatalkan bai'at itu setelah melihat kekuatan orang Quraisy, serta penganiayaan mereka kepada orang Islam. Kemudian orang-orang Quraisy menjanjikan pula kepada orang Islam akan memberikan sesuatu jika mereka mau kembali kepada agama kesyirikan. Oleh sebab itu, Allah memperingatkan mereka dengan ayat ini dan mencegah mereka agar jangan sampai membatalkan bai'at kepada Nabi itu, hanya untuk memperoleh harta duniawi. Karena apa yang ada pada Allah seperti pahala di akhirat dan agama yang dibawa Nabi saw untuk kehidupan duniawi, jauh lebih baik dari apa yang dijanjikan oleh pemimpin musyrik itu. Jika mereka mempergunakan akal pikiran dan merenungkan persoalan-persoalan itu, tentulah mereka lebih cenderung untuk tetap setia kepada Nabi saw dan menolak ajakan pemimpin-pemimpin musyrik itu.
Sumber : Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia