Sabab Nuzul: Di dalam sebuah riwayat yang diterangkan oleh Ibnu Jarir ath -thabari dari Ibnu 'Abbas, dia berkata, "Rasulullah memerintahkan agar orang-orang mukmin bersiap untuk pergi berperang. Maka segolongan dari para sahabatnya yang bernama 'Abdullah bin Saffal al-Muzani berkata, "Ya Rasulullah, sediakanlah untuk kami kendaraan (kami miskin tidak mempunyai kendaraan)." Rasulullah menjawab, "Demi Allah, aku tidak sanggup menyediakan kendaraan yang akan membawa saudara-saudara ke medan perang." Maka turunlah ayat ini, lalu mereka semuanya menangis, karena tidak dapat ikut berperang, karena kendaraan dan alat perlengkapan perang sangat penting apabila medan perang letaknya sangat jauh." Kendaraan itu merupakan perlengkapan perang yang sangat penting untuk setiap masa. Apabila pada masa dahulu kendaraan yang diperlukan hanya unta, keledai dan kuda, maka pada masa-masa berikutnya manusia menciptakan kendaraan yang berkecepatan tinggi yang dapat dipergunakan untuk lalu lintas darat, laut dan udara. Dengan turunnya ayat ini terhiburlah hati mereka yang datang menghadap Rasulullah itu, tetapi air mata mereka bercucuran menangis karena tidak dapat ikut berperang bersama Rasulullah karena mereka dalam keadaan miskin, tidak mempunyai kendaraan. Kalau tempat berperang tidak begitu jauh maulah rasanya mereka berjalan kaki saja, karena keinginan mereka berjihad dan mencari keridaan Allah. Begitulah semangat dan ruh Islam yang berkobar dalam dada setiap muslim yang tidak akan padam buat selama-lamanya. Dengan semangat seperti itulah Islam bisa tegak dan maju dan kalimah Allah akan menjulang tinggi di bumi ini. Dalam ayat ini diterangkan alasan yang lain yang dibenarkan syara bagi seseorang yang tidak ikut berperang. Alasan tersebut ialah karena mereka tidak mempunyai kendaraan yang dapat mengangkut mereka ke medan perang, apalagi kalau tempat yang dituju itu jauh letaknya, yang tidak bisa dicapai dengan jalan kaki, seperti halnya Perang Tabuk yang sangat jauh yang dapat ditempuh hanya dengan mengarungi padang pasir, berhari-hari dan berminggu-minggu, baru sampai di tempat yang dituju. Maka kepada mereka yang tidak mempunyai kendaraan, dibolehkan tidak ikut, mereka ini terhitung tidak besalah dan tidak berdosa bila tinggal di rumahnya.
Sumber : Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia