Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang kaya yang mampu, yang datang menghadap Rasulullah untuk meminta izin tidak akan ikut berperang, tidak dibenarkan meninggalkan kewajiban berperang. Mereka itu dianggap orang-orang yang bersalah dan patut mendapat hukuman karena kesalahannya itu. Berbeda dengan orang-orang yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas, yaitu orang-orang yang mempunyai alasan yang dibenarkan syara dan dikemukakannya dengan ikhlas dan jujur untuk tidak ikut berperang, maka mereka tidak dapat disalahkan sama sekali. Orang-orang yang kaya yang sanggup berperang karena mereka mampu menyediakan perbekalan dan kendaraan, tidak mempunyai alasan untuk minta izin tidak ikut berperang. Itulah sebabnya maka mereka dikatakan orang-orang yang bersalah dan sudah sepantasnya kalau Allah menutup mati hati mereka, karena mereka tidak mau menerima kebenaran sedikit pun juga. Akhirnya mereka bergelimang dalam kesusahan dan dosa, sedang mereka tidak mengetahui akibat dari perbuatan yang mereka lakukan.
Sumber : Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia